Jumlah BUMDES Kabupaten Bengkulu Utara

Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært desember 4, 2024, 06:32 (UTC)
Stofnað apríl 2, 2023, 07:39 (UTC)