Jumlah BUMDES Kabupaten Bengkulu Utara

Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated July 8, 2023, 09:35 (UTC)
Created April 2, 2023, 07:39 (UTC)