Persentase Kepemilikan KIA di Kabupaten Bengkulu Utara

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated July 6, 2023, 08:07 (UTC)
Created April 1, 2023, 07:27 (UTC)